Mitrapost.com – Seorang penagih utang (debt collector) inisial MT (40) diamankan polisi setelah diduga menganiaya wanita paruh baya di Gresik. Aksi tersebut terjadi saat MT menagih utang suami korban sebanyak Rp1 juta.
Diketahui, suami korban sudah berutang ke bank plecit sejak Juli 2025 dengan pembayaran diangsur sebanyak 25 kali setiap hari sebesar Rp50 ribu. Namun, hingga akhir tahun, utang tersebut belum dilunasi.
“Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025), dikutip Detik.
“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.
Kejadian bermula saat MT mengambil video menggunakan ponsel untuk memviralkan korban karena tidak mau membayar utang. Aksi tersebut dihalangi oleh korban dengan menarik tas MT, kemudian debt collector itu melakukan tindak kekerasan hingga jari tangan kiri korban patah.
“Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah,” terang Arya lagi.
Atas peristiwa ini, korban melapor ke layanan aduan polisi 24 jam, dan membuat laporan secara resmi. Tak lama kemudian, MT diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi,” ungkapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





