Guru Ngaji di Sulsel Diamankan Polisi Atas Dugaan Pelecehan Terhadap 6 Santriwati

Mitrapost.com Seorang pria di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial BH (55) diamankan polisi atas kasus dugaan pelecehan. Pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji tersebut diduga melecehkan enam santriwatinya yang masih berusia remaja.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa menyebutkan, kasus ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan orang tua korban. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan di rumah BH, berlokasi di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto

“Perbuatan pencabulan diduga dilakukan oleh BH saat proses belajar mengajar di rumahnya yang juga menjadi tempat mengajar mengaji. Enam anak yang diduga menjadi korban merupakan santrinya sendiri, masih berusia belasan tahun,” terang dia, Jumat (2/1/2026), dikutip Detik.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto. Modusnya, ia meminta peluk dan cium korban secara bergantian saat sedang mengaji.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan memeluk dan mencium para korban secara bergantian, saat mereka berada di tempat mengaji,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan orang tau korban sambil mengumpulkan alat bukti lainnya,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati