Mitrapost.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku 2 Januari 2026.
Dengan berlakunya KUHP baru tersebut, kegiatan kumpul kebo atau ‘living together’ pun bisa dikenakan pidana.
“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” ujar Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dilansir dari Kompas.
Namun kumpul kebo bisa diproses hukum ketika ada aduan dari korban tanpa perantara karena kasus kumpul kebo masuk dalam delik aduan absolut.
Korban yang bisa mengadukan kumpul kebo diantaranya adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dengan begitu, warga sekitar, orang tak dikenal, hingga organisasi masyarakat tak bisa melaporkan kasus kumpul kebo.
“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ujarnya.
“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” lanjutnya.
Jika orang lain yang bukan korban dan tak memiliki hubungan kekeluargaan tetap melakukan aduan, maka dapat terkena pelanggaran pencemaran nama baik. Hal itu untuk menjaga privasi setiap individu. (*)

Redaksi Mitrapost.com






