Mitrapost.com – Seorang guru bernama Nur Aini (38) mendadak viral di media sosial TikTok milik Cak Sholeh setelah mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari dari rumahnya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Melansir dari Kompas, dalam video yang telah ditonton sebanyak 464 ribu kali dan dibagikan ulang oleh 2.064 warganet itu, Aini mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer (km) dari rumah ke sekolah, sehingga total perjalanan pulang pergi mencapai 114 km.
Dikarenakan jauhnya jarak tersebut membuat sering terganggunya kondisi kesehatan serta iklim kerja di sekolah yang tidak lagi nyaman, Aini mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun, langkah yang diambil Aini justru berbalik pada pemberhentian dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah kenyataan memperlihatkan dirinya melakukan pelanggaran berat berupa tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebut bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian Nur Aini dari Komisi ASN (KASN) telah disampaikan secara langsung ke kediamannya di Kecamatan Bangil.
Hal tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir saat pemanggilan pada penyampaian SK pemberhentian sebagai ASN.
“Seperti diketahui, kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” jelas Devi, dikutip Jumat (02/01/2026).
Dalam hal ini, Devi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Nur Aini sebagai ASN mengacu pada Pasal 4 huruf f dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Perlu diketahui, sebelumnya Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan proses klarifikasi yang dilakukan oleh BKPSDM kepadanya sebanyak dua kali.
Bahkan dirinya juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan keterangan karena memilih meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang. (*)

Redaksi Mitrapost.com






