Mitrapost.com – Terbongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu di Pulau Sumatera. Pelaku inisial MU (49) diringkus polisi setelah kedapatan membawa barang haram jenis sabu seberat 5 kg di Jalan Lintas Sumatera.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menyebutkan, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (1/1/2026) siang.
“Petugas mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh-Sumatera Utara-Riau,” ujar dia, Jumat (2/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
Pengungkapan aksi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh. Pengiriman itu dilakukan dengan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.
Petugas mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker karena ciri-ciri kendaraan sesuai dengan informasi yang didapat. Akhirnya, petugas mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut untuk diperiksa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I segera melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh-Sumut,” jelasnya.
“Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Andy Arisandi lagi.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru. MU mengaku sabu akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON asal Aceh Utara denga imbalan Rp20 juta.
“Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku,” katanya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan upaya pengembangan untuk membongkar kemungkinan keterkaitan pihak lainnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






