Sepanjang 2025, Kasus Perceraian di Sidoarjo Capai 3.408

Mitrapost.comSepanjang tahun 2025, kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A mencapai 3.408. Mayoritas kasus adalah cerai gugat yang diajukan istri.

Konflik rumah tangga menjadi salah satu pemicu kasus percerian di Sidoarjo. Dari jumlah kasus tersebut, cerai gugat ada sebanyak 2.591 kasus dan cerai talak ada 817 perkara.

“Sejak awal 2025, pengajuan perceraian memang lebih banyak datang dari pihak perempuan,” ujar Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo Kelas 1A, Bayu Endragupta dilansir dari Kompas.

Jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A sendiri mencapai 3.481 perkara cerai gugat, dengan 3.316 perkara baru yang didaftarkan di tahun yang sama.

“Dari jumlah itu, tidak semua perkara berujung putusan cerai sebagian berhasil damai, sementara lainnya ditolak karena alasan gugatan dinilai tidak cukup kuat,” ujarnya.

Cerai talak ada 1.196 perkara. Dimana 1.112 di antaranya merupakan perkara baru yang terdaftar tahun ini.

“Mayoritas pada tahun lalu itu, pengaju perceraian lebih banyak berasal dari kalangan buruh dan karyawan swasta,” terangnya.

Mayoritas kasus perceraian diajukan pasangan yang masih muda atau di bawah 40 tahun. Perselisihan berkepanjangan menjadi penyebab perceraian mencapai 3.346 perkara.

“Mulai dari cekcok terkait urusan rumah tangga hingga perbedaan tujuan hidup masuk dalam kategori perselisihan,” jelasnya.

Kemudian ada kasus meninggalkan pasangan sebanyak 88 perkara, murtad ada empat perkara. Sedangkan kasus karena poligami, persoalan ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada masing-masing satu kasus.

“Selain perselisihan, penyebab terbanyak berikutnya adalah pasangan yang pergi tanpa kabar dan tidak memberi nafkah,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati