Dinilai Merugikan, Sepasang Suami Istri Ajukan Gugatan ke MK Terkait Sistem Hangus Kuota Internet

Mitrapost.com – Sepasang suami istri Didi Supandi (driver online) dan Wahyu Triana Sari (pedagang online) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan sistem penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.

Melansir dari Liputan6, gugatan dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan dengan mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Dalam hal ini, ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum (vague norm) akibat pemberian kebebasan yang berlebihan kepada operator pada penetapan tarif tanpa parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara konsep tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota.

Sementara menurut Didi, kuota internet dianggap setara dengan bahan bakar kendaraan yang dijadikan sebagai alat produksi utama dirinya dan sang istri. Tanpa kuota, Didi dan istri merasa kehilangan akses terhadap pekerjaannya karena menimbulkan ketidakpastian ekonomi.

“Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator,” berikut yang tertulis dalam surat permohonan perkara.

“Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir,” lanjutnya.

Selanjutnya, kuasa hukum Didi dan Wahyu, Viktor Santoso menyebut bahwa keadaan penghangusan kuota memaksa keduanya melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama, yang seharusnya dapat dialokasikan sebagai laba usaha atau modal bahan baku.

“Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” jelas Viktor. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati