Mitrapost.com – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) diketahui mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK terkait dengan pelarangan secara total penanaman kelapa sawit di Tatar Pasundan.
Langkah tersebut dinilai menjadi pemicu diskusi hangat mengenai keseimbangan antara perlindungan ekosistem dengan stabilitas ekonomi lokal, khususnya yang ada di wilayah sentra seperti Kabupaten Sukabumi.
Melansir dari Liputan6, Pengamat Kebijakan Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi, mengungkapkan bahwa secara normatif, kebijakan ini dinilai sangat krusial guna mencegah konversi fungsi lahan yang berlebihan di tengah ancaman urbanisasi.
“Jawa Barat memiliki karakter topografi berbukit dan berfungsi sebagai penyangga ekosistem aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),” jelas Gadhi, dikutip Senin (05/01/2026).
Menurut Gandhi, pembatasan sawit menjadi suatu bentuk pencegahan agar resapan air tetap terjaga, mengingat perkebunan sawit saat ini membutuhkan konsumsi air yang sangat tinggi.
Meski begitu, realitas ekonomi yang kompleks timbul di balik misi penyelamatan lingkungan tersebut. sebuah data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya fenomena kontras di Kabupaten Sukabumi.
Dalam hal ini, luas lahan di Sukabumi yang merupakan daerah ekspansi sawit terbesar mengalami lonjakan yang drastis dari 45.341 hektare (2016) menjadi 99.448 hektare (2024).
Kenaikan yang hampir dua kali lipat itu menunjukkan betapa bergantungnya ekonomi sebagian masyarakat Sukabumi dan Bogor pada komoditas sawit. Oleh sebab itu, Gandhi memperingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam melakukan eksekusi tanpa peta jalan (road map) yang jelas. (*)

Redaksi Mitrapost.com






