Pati, Mitrapost.com – Microbus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyenggol seorang lansia di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Jalan Pati – Kudus, pada Rabu (07/01/2026) siang. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, Ipda Moch Apri Hermawan mengungkapkan, microbus Kejari Pati itu ditumpangi oleh para terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura, yakni Botok CS, usai menjalani sidang kedua di PN Pati.
“Itu melibatkan sebuah microbus mobil kejaksaan yang membawa terdakwa saat menjalani persidangan, kemudian kontra dengan sepeda motor jenis Honda Beat,” kata Apri ditemui dilokasi.
Ia menyampaikan kronologi kejadian itu, berawal saat sepeda motor bergerak dari timur hendak masuk ke Desa Sukoharjo. Bersamaan dengan itu, mobil tahanan Kejari akan putar balik usai Botok CS menyelesaikan sidang kedua.
“Kendaraan sepeda motor bergerak dari timur, mau masuk ke Gang Sukoharjo atau ke arah utara. Kemudian, bersama juga melintas kendaraan microbus dari kejaksaan yang mau putar balik setelah melaksanakan persidangan (tersenggol),” jelasnya.
Dalam peristiwa itu, katanya, kerugian ditaksir mencapai Rp500 ribu akibat kerusakan kendaraan sepeda motor. Sementara, saat ini, korban sudah mendapatkan perawatan medis di RS KSH Pati.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pati akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban. Kecelakaan itu, lanjut dia, memang tidak ada unsur kesengajaan.
“Kalau nanti ada biaya-biaya yang di luar yang ditanggung oleh asuransi, pasti kita tanggung jawabi,” ujar Rendra.
Suami korban kecelakaan, Doni Subagyo, menyampaikan bahwa kondisi istrinya semakin baik setelah mendapatkan perawatan dari dokter di RS KSH Pati. Lebih lanjut, pihaknya juga tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut.
“Kondisinya sudah baik. Karena itu ada proses rontgen, kita menunggu keputusan dari dokter. Tidak mempermasalahkan,” ujar Doni. (*)

Wartawan Mitrapost.com






