Viral Video Dugaan Penangkapan Paksa Jurnalis di Morowali, Polisi Beri Klarifikasi

Mitrapost.com Viral video di media sosial yang menarasikan seorang jurnalis di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap paksa oleh aparat kepolisian. Hal ini menuai berbagai komentar dari publik hingga dikhawatirkan menekan kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menyatakan bahwa penangkapan jurnalis berinisial RM (42) tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Melainkan, ia ditangkap terkait aksi dugaan pembakaran kantor tambang PT Raihan Catur Putra (RCP).

Pihaknya tidak hanya menangkap RM, melainkan dua orang lainnya yang masing-masing berinisial A (36) dan AY (46).

“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” kata Zulkarnain beberapa waktu lalu, dikutip CNN Indonesia.

Adapun kantor PT RCP diduga dibakar pada Sabtu (3/1/2025) lalu. Nama RM dan dua orang lainnya muncul sebagai terduga pelaku pembakaran selama proses penyelidikan. Ia juga memastikan penangkapan telah berdasarkan bukti cukup tanpa tindakan anarkis.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada beberapa terduga pelaku, termasuk RM,” ungkapnya.

“Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut,” lanjut Zulkarnain.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu belum bisa menyampaikan sikap soal dugaan penangkapan jurnalis yang videonya viral di media sosial. Pihaknya masih mengumpulkan seluruh data terkait hal tersebut.

“Ini kawan-kawan AJI masih mau dalami. Apakah dia ditangkap, karena kerjanya sebagai jurnalis atau tidak,” kata Agung, Ketua AJI Palu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati