Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati mencatat kasus perkawinan singkat di tahun 2025 kemarin.
Kasus tersebut dialami oleh pasangan berusia 16 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dimana mereka meminta dispensasi nikah. Namun setelah menjalani 6 bulan pernikahan, mereka mengajukan cerai. Pasangan tersebut diketahui sudah mempunyai anak sebelum menjalin pernikahan.
Hal itu menambah daftar pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah.
Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin menjelaskan, pasangan berusia 16 tahun itu mengajukan dispensasi nikah di bulan Mei 2025 lalu. Saat itu, pihak PA mengabulkan permohonan dispensasi tersebut dengan pertimbangan mereka sudah mempunyai anak.
Namun setelah mereka menikah dan berjalan beberapa bulan, sang suami kemudian mengajukan cerai talak.
Aridlin mengungkapkan, pasangan tersebut ternyata tidak pernah bersama setelah PA mengabulkan dispensasi nikah. Saat ini, proses perceraiannya pun masih ditangani oleh PA Kabupaten Pati.
“Ini masih lanjut untuk sidang berikutnya. Umur pernikahan 6 bulan, tetapi setelah menikah tidak pernah bersama,” jelas Aridlin.
Sebagai informasi, jumlah pemohon dispensasi nikah di Kabupaten Pati tahun 2025 mencapai 238. Sebanyak 234 dikabulkan untuk menikah. Sedangkan yang lainnya masih berproses di awal tahun 2026.
Jumlah dispensasi nikah tahun 2025 mengalami penurunan apabila dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 326 pemohon, dengan 320 dikabulkan.
Mereka yang mengajukan dispensasi nikah tahun 2025, rata-rata memiliki rentang usia 14 sampai 19 tahun dan kebanyakan karena sudah hamil duluan.
“Dispensasi kawin itu ada kita diantara umur 14 sampai 19 tahun yang banyak itu rata-rata 17 dan 18 tahun. Tetapi ada juga, umur 14 sampai 16 tahun itu sudah kumpul, sudah punya anak. Terpaksa kita kabulkan. Walaupun dari Puspaga bahagia menyarankan untuk menunda perkawinan,” katanya.
“Demi kemaslahatan akhirnya kita kabulkan, karena orang tua kedua belah pihak sudah cawe-cawe ke sini, kalau tidak dikabulkan nanti di masyarakat bagaimana,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






