Terbongkar Praktik Peredaran Narkotika Dikemas Jadi Vape, 2 Orang Ditangkap

Mitrapost.com Terbongkar praktik peredaran narkotika yang dikemas sebagai rokok elektrik atau vape di Jakarta. Dua orang diamankan pihak kepolisian atas kasus ini, yakni seorang pria inisial AP (25) dan wanita DA (26).

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrat mengatakan, keduanya diringkus pada Kamis (8/1/2025) yang lalu di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pria inisial AP (25) dan wanita DA (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya diduga mengedarkan vape atau rokok elektrik berisi obat keras berupa etomidate.

“Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki, dan DA, perempuan,” kata dia, Selasa (13/1/2026), dikutip Detik.

Menurut pemeriksaan, dua orang tersebut melancarkan aksinya dengan modus mengisi vape dengan cairan etomidate. Etomidate atau obat penenang tersebut diedarkan secara ilegal dan masuk dalam jenis narkotika golongan dua.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate. Barang haram tersebut akan dikirim dengan disamarkan menggunakan jasa pengiriman paket online

“Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate, dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dari praktik pengedaran narkotika ini. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati