Mitrapost.com – Pengaturan tindak pidana perzinaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, disebut bukanlah suatu hal baru dan tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah diatur dalam KUHP lama.
Melansir dari Hukum Online, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menyebut bahwa pasal perzinaan dalam KUHP baru masih mencerminkan nilai-nilai kesusilaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia (living law).
“Tidak jauh berbeda dengan KUHP lama, di Pasal 284 KUHP lama juga sudah diatur bahwa orang yang terikat perkawinan yang sah dapat melaporkan pasangannya apabila melakukan hubungan suami istri dengan orang lain,” jelas Habiburokhman dalam media sosialnya, dikutip Rabu (14/01/2026).
Menurutnya, tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut, di mana penuntutan serta proses hukumnya mutlak mulai bergantung pada pengaduan dari pihak yang dirugikan, karena melindungi ranah privat.
“Yang paling penting, yang bisa mengadukannya hanyalah pasangan tersebut. Jadi tidak bisa ada orang lain, misalnya ada orang di hotel tiba-tiba digerebek oleh orang yang tidak punya kepentingan,” tegasnya.
Kemudian, ia juga menambahkan adanya unsur baru dalam KUHP Nasional terkait dengan perlindungan anak. Jika perzinaan melibatkan anak di bawah umur yang belum menikah, maka orang tua diperbolehkan mengajukan pengaduan, tanpa dimaksudkan untuk mengancam ranah privasi.
“Kalau sama-sama dewasa, sama-sama single, dan melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, itu ranah privasi dan tidak bisa disentuh hukum pidana. Itu urusan mereka dengan Yang Maha Kuasa,” katanya.
Sejalan dengan penjelasan tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa dalam KUHP baru tidak hanya berlaku bagi pihak yang terikat perkawinan, melainkan juga pada penekanan tambahan unsur perlindungan anak.
“Dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ucap Supratman.
“Yang boleh mengadu tetap suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” tuturnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
