Mitrapost.com – Sebuah perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik istri dari mantan Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi, diketahui melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 10 karyawannya, setelah mereka menolak adanya penambahan jam kerja.
Melansir dari Detik, perusahaan AMDK yang bernama CV Hilal yang memproduksi air mineral Asakota ini berlokasi Lingkungan Kedo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sudah seminggu kami diberhentikan (PHK) tanpa ada pesangon,” ucap salah satu dari 10 karyawan tersebut berinisial D, dikutip Kamis (15/01/2026).
Dalam penjelasannya, D mengaku PHK tersebut bermula ketika sebanyak 20 karyawan dengan sadar melakukan mogok kerja terkait adanya penerapan kebijakan penambahan jam kerja, yang semula delapan jam sesuai ketentuan menjadi sembilan jam tanpa tambahan gaji.
“Awal mulanya kami protes dan menolak adanya tambahan jam kerja dari delapan menjadi sembilan jam. Kami tolak dan protes karena tidak diberikan tambahan gaji,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, 10 dari 20 orang yang melakukan mogok kerja memilih kembali bekerja seperti biasa, sementara sisanya diberhentikan karena posisinya yang digantikan dengan pekerja lainnya.
“Kami 10 orang sudah resmi diberhentikan karena sudah ada penggantinya. Kami meminta pesangon, tapi perusahaan bungkam sampai saat ini,” katanya.
Padahal menurut pekerja lain yang berinisial B, karyawan yang dikenai PHK tersebut rata-rata sudah bekerja di atas lima tahun lamanya, mulai dari tujuh, sembilan, bahkan ada yang hingga selama 10 tahun.
“Kami yang di PHK adalah karyawan senior semua. Kalau secara aturan, kami seharusnya sudah menjadi karyawan tetap,” tuturnya.
Diketahui selama ini, nominal gaji yang didapat tidak sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, yaitu di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Bahkan, mereka juga tidak mendapatkan Jamina berupa BPJS Kesehatan oleh perusahaan.
“Kami hanya minta agar menaikkan gaji sesuai UMK. Lagipula kami tak mempersoalkan kerja sampai sembilan jam, tapi gajinya harus sesuai UMK,” katanya.
Di sisi lain, Manajer CV Hilal, Hilal, menyebut pemberhentian 10 karyawan tersebut berdasar pada anggapan tidak sehatnya perlakuan mereka terhadap perusahaan ke depannya, karena sama dengan melakukan tindakan provokatif terhadap pekerja lainnya.
Sementara terkait pesangon, Hilal menegaskan adanya ketergantungan kebijakan manajemen perusahaan dengan kesiapan dana yang ada, begitupun BPJS Kesehatan yang diakui jika pihaknya tidak mempersiapkan.
“Kalaupun ada pekerja atau karyawan yang sakit, kami kurangi jam kerjanya serta memberikan bantuan sesuai kemampuan perusahaan,” tandasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






