Mantan Konstestan Indonesian Idol Terseret Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di NTT

Mitrapost.com Mantan kontestan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, diduga terlibat dalam dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja inisial AC (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terkait kasus tersebut, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan sedang melakukan pengumpulan bukti. Belum ada penetapan status terhadap yang bersangkutan karena masih dilakukan pendalaman.

“Sampai saat ini sudah lima orang saksi (yang diperiksa),” ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rio Panggabean, Minggu (18/1/2026), dikutip Detik.

“Masih dalam rangkaian pengumpulan bukti dan keterangan. Akan diinfokan kembali setelah pelaksanaan gelar perkara,” lanjut dia.

Kasus ini terungkap pertama kali dari laporan polisi yang telah teregister dengan Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Selain Piche, sejumlah temannya, yakni Roy Mali Cs, juga terlibat dugaan pemerkosaan.

Sementara itu, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa penyelidikan terkait keterlibatan penyanyi bernama asli Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu masih berlangsung hingga saat ini.

“Informasi tersebut (keterlibatan Piche Kota) masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dugaan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, Belu, pada Minggu (11/1/2026).

Menurut penyelidikan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku dan korban berpesta minuman keras (miras) bersama-sama. Korban diduga dicabuli saat dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.

Penyidik berencana menerapkan pasar berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 473 Ayat 2 huruf b, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait