Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, AMPB Minta Diusut dengan Profesional

Pati, Mitrapost.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mengusut secara profesional terkait dengan dugaan kasus pengisian perangkat desa yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.

Pasalnya, Bupati Pati Sudewo telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pati. Proses pemeriksaan Bupati Pati dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Senin (19/01/2026) hingga Selasa (20/01/2026) dini hari. Saat ini, Bupati Pati telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK RI untuk ditelusuri lebih lanjut.

Koordinator AMPB, Suharno, dalam konferensi pers di depan Kantor Bupati Pati, Selasa ini, meminta kepada KPK untuk mengusut Bupati Pati secara profesional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, AMPB mendukung KPK untuk mempercepat proses pengusutan perkara ini secara profesional dan terbuka,” ujar Suharno.

Suharno menjelaskan, kepastian hukum terhadap Bupati Pati menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Pati. Pasalnya, praktik korupsi dinilai merugikan masyarakat Pati. Suharno juga menegaskan, bahwa AMPB akan terus mengawal proses hukum Bupati Pati hingga tuntas.

“Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas,” katanya.

Menurutnya, penangkapan OTT KPK terhadap Bupati Pati, Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan bagian dari proses panjang pengawalan yang dilakukan oleh AMPB.

“Terkait dengan penangkapan OTT KPK terhadap Sudewo serta beberapa pihak dari Kepala Desa dan Camat, aliansi Masyarakat Pati Bersatu memandang Operasi Tangkap Tangan kepada Bupati Sudewo sebagai bagian dari proses panjang pengawalan publik atas dugaan praktik korupsi di Kabupaten Pati,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara AMPB, Saiful Huda menyatakan keprihatinannya atas OTT KPK terhadap Bupati Pati. Menurutnya, OTT KPK ini tidak terlepas dari surat yang dilayangkan pada 18 Desember 2025 lalu.

“Dengan kejadian tersebut, itu tidak bisa dilepaskan atas surat 18 Desember 2025 kemarin, kami melayangkan surat ke KPK untuk permohonan audiensi dengan KPK untuk menanyakan dan memperjelas progres indikasi korupsi yang melibatkan Bapak Bupati,” ujar Saiful.

Alhamdulillah deadline surat kami layangkan 19 Januari di 2026, di 19 Januari kemarin masyarakat Pati mendapatkan kado yang satu sisi memprihatinkan tapi satu sisi menyenangkan karena oknum pejabat-pejabat di Pati yang kecenderungannya korup itu bisa diambil oleh KPK,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati