Mitrapost.com – Rektor Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Heri Fajri secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Dekan Fakultas Teknik kepada Safrijal pada Jumat 16 Januari 2026.
Melansir dari Tribun News, penyerahan SK Pj ini merupakan hasil rapat koordinasi dan evaluasi terkait dengan temuan dan putusan atas pelanggaran disiplin dan akademik yang dilakukan oleh Dekan, Wakil Dekan serta Ketua Prodi Fakultas Teknik.
Di antara pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, seperti memberikan persetujuan berupa pelaksanaan Sidang Akhir bagi mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan akademik, sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam Peraturan Akademik Unigha.
Sementara, sejumlah syarat yang telah dilanggar di antaranya menunjuk pembimbing skripsi yang tidak memenuhi peraturan akademik, mengambil keputusan dan atau kebijakan tanpa mengajukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak rektorat.
Selain itu, ada pula pelanggaran berupa pemberian harapan kepada mahasiswa agar bisa melaksanakan Sidang Akhir, tanpa adanya kepastian yang jelas terkait dengan nilai yang akan diperoleh oleh mahasiswa.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, Teuku Yasman Saputra, menyampaikan kepada pihak yayasan dan Rektorat untuk berkomitmen dalam menindak tegas oknum yang berpotensi merugikan.
Dalam hal ini, kerugian yang dihitung bisa menyangkut mulai pada pencemaran nama baik lembaga yang dapat mengganggu menjaga kualitas mutu. Dengan adanya penunjukan Pj Dekan tersebut, diharapkan roda organisasi fakultas tetap berjalan secara efektif dan profesional. (*)

Redaksi Mitrapost.com






