Mitrapost.com – Seorang pria di Siak, Provinsi Riau, iniaial AJG (31) diamankan polisi atas dugaan aksi penyiksaan. Aksi pelaku saat menyiksa korban yang merupakan anak kecil itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyampaikan, AJG diamankan kurang dari sehari setelah video tersebut viral. Peristiwa penyiksaan itu terjadi di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam pada Senin (19/1/2026).
“Pelaku adalah ayah kandung korban,” ujar dia, Rabu (21/1/2026), dikutip Detik.
Berdasarkan rekaman video, pelaku berkali-kali menendang wajah korban hingga bocah itu menangis histeris. Diketahui, korban merupakan anak kandung pelaku berinisial S (6).
Ia bersama adiknya yang berusia 2 tahun turut diamankan untuk pendampingan psikologis. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.
“Pelaku inisial AJG kami amankan pada Selasa (20/1/2026) pukul 01.05 WIB bersama dua anaknya di Kecamatan Koto Gasib,” ujar AKBP Sepuh.
“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” lanjut dia.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






