Terbongkar Praktik Pembuatan Senpi Ilegal di Jabar, 50 Senjata Sudah Terjual Sejak 2024

Mitrapost.com Terbongkar praktik pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah pabrik rumahan yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Atas kasus ini, lima orang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya inisial RRS, JS, SAA, IMR dan RAR.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka disebut melakukan penjualan senpi ilegal lewat platform e-commerce.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata dia, Selasa (20/1/2025), dikutip CNN Indonesia.

“(Senpi) modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam,” lanjut dia.

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, RR bertugas merakit dan menjual senpi serta amunisi, JS dan SAA berperan menjual senpi serta amunisi, sementara IMR dan RAR berperan membuat dan menjual senpi serta amunisi.

Dalam melancarkan operasinya, mereka mempelajari cara modifikasi airsoft gun melalui video di media sosial sejak tahun 2018. Nmaun, bisnis ilegal dengan menjual senpi rakitan tersebut baru berjalan sejak tahun 2024.

“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” tutur Iman.

“Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” lanjut dia.

Sejak beroperasi hingga saat ini, sebanyak 50 senpi rakitan telah terjual, termasuk yang dijual ke luar Pulau Jawa. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 pucuk senpi, sembilan pucuk airsoft gun, hingga 233 butir amunisi.

“Untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu masing-masing pucuk sekitar Rp2 juta-Rp5 juta, itu variatif ya keuntungan yang mereka peroleh,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati