Mitrapost.com – Jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru di Tangerang Selatan (Tangsel) bertambah menjadi 25 orang. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan laporan dari korban.
Dugaan pelecehan seksual ini melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel inisial YP (54). Sebelumnya, ia disebut mencabuli 16 siswanya, namun berdasarkan laporan terbaru ada penambahan 9 korban.
“Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Rabu (21/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
YP melancarkan aksi bejat itu dengan mengiming-ngimingi korban menggunakan uang dan mainan. Tak hanya mencabuli bocah-bocah tersebut, pelaku juga mendokumentasikan perbuatannya itu lewat ponsel berdasarkan barang bukti yang disita polisi.
“Variatif sih, ada yang dikasih (iming-iming) uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkap Wira lagi.
“Dari hasil pemeriksaan, memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut,” lanjut dia.
Saat ini, ponsel YP masih berada di Puslabfor Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mendalami apa saja yang yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid ramai-ramai melaporkan YP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel atas dugaan pencabulan anak-anak di bawah umur.
Akhirnya, YP ditangkap di rumahnya di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan YP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
YP dijerat dengan Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Selain ancaman penjara, YP juga menghadapi ancaman pemecatan dan dicopot statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Meski demikian, sanksi tersebut resmi diberikan setelah YP telah diproses dan dijatuhi hukuman.
“Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat apa peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak ya,” kata Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, Selasa (20/1/2026).
“Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” tegasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






