Jaringan Narkoba di Bengkulu Terungkap, Libatkan Oknum Polisi

Mitrapost.comJaringan narkoba di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu terungkap. Dimana kasus ini melibatkan oknum polisi.

Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu telah mengamankan tiga orang diantaranya satu anggota polisi dan dua bandar.

Bandar narkoba itu berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, dan PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Sedangkan satu oknum polisi itu berinsial AA. Ia diduga kuat sebagai pembeli narkoba. Ia pun terancam sanksi berat hingga PTDH.

Kasus terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di Lebong. Penyelidikan lantas dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu secara tertutup.

Polisi pun melakukan penggerebekan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. SP diamankan di salah satu hotel. Dari pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu yang disebut berasal dari PP.

“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.Ik.

Dari pengakuan SP, polisi menuju ke rumah PP di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara dan melakukan penggeledahan. Polisi mengamankan 1 paket kecil sabu, 5 paket ganja, 3 timbangan digital, 2 tas hitam, 2 pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening berbagai ukuran.

Hasil pemeriksaan SP, diketahui oknum polisi AA diduga menjadi pelanggan narkoba.

“Kami langsung tangani melalui proses kode etik. Kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Ichsan Nur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati