Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo: Beberapa Pengepul Diduga Sudah Kembalikan Uang ke Caperdes

Mitrapost.com – Beberapa pengepul, terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo, disebut telah mengembalikan uang tunai kepada calon perangkat desa (Caperdes).

“Ini juga kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026), dikutip CNN Indonesia.

Diketahui, para pengepul merupakan pihak-pihak yang diarahkan untuk mengumpulkan uang dari Caperdes di wilayah Kabupaten Pati. Arahan tersebut berasal dari Sudewo lewat orang-orang kepercayaannya di Tim 8, di antaranya Abdul Suyono dan Sumarjiono.

Abdul Suyono sendiri merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudewo.

Lebih lanjut, Budi mengimbau agar proses pengembalian uang tunai tersebut turut diberitahukan ke penyidik guna pengembangan penyidikan. Hal ini dilakukan dengan adanya dugaan modus serupa terjadi di kecamatan-kecamatan lainnya, tidak hanya di Jaken dan Jakenan saja.

“Kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK, sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Budi.

“Untuk itu kami juga mengajak masyarakat Pati untuk dapat kooperatif menyampaikan informasi dan keterangan yang bisa mendukung penyidikan perkara ini,” sambung dia.

Diketahui, KPK baru mengungkap kasus dugaan pemerasan di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken dengan barang bukti sejumlah Rp2,6 miliar yang didapatkan saat OTT pada Senin (19/1/2026). Sedangkan, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan.

“Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” ujar Budi.

“Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diketahui, sampai saat ini, sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo sebelumnya disebut sudah menginstruksikan orang-orang kepercayaannya itu untuk meminta sejumlah uang dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes) dan menunjuk sejumlah Kades sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Dengan ‘Tim 8’ yang dibentuk, Sudewo diduga memeras uang sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta kepada setiap calon perangkat desa yang mendaftar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait