Minimalkan Distraksi Digital, Disdik DKI Jakarta Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

Mitrapost.com Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (DKI Jakarta) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Diketahui, edaran tersebut diperuntukkan sebagai bagian dari pembatasan atas penggunaan gawai pada jam pembelajaran di sekolah. Tujuannya, mampu meminimalkan distraksi digital sekaligus penjagaan kualitas kognitif dan ketenangan psikologis bagi peserta didik.

Melansir dari TribunJakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa, edaran tersebut secara resmi mengatur adanya pembatasan penggunaan gawai selama berlangsungnya proses kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” jelas Nahdiana dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/01/2026).

Menurut Nahdiana, kebijakan tersebut bukan berarti mematikan pemanfaatan teknologi yang ada di sekolah, namun justru menembalikan fokus peserta didik pada proses pembelajaran yang sedang berlangsung.

Sejumlah mekanisme teknis yang diatur dalam surat edaran tersebut, di antaranya gawai harus dinonaktifkan atau diubah mode hening selama berada di lingkungan sekolah.

Untuk menjaga komunikasi dengan orang tua, sekolah diminta untuk menetapkan narahubung, di antaranya seperti guru Bimbingan Konseling (BK) ataupun wali kelas. Kemudian, setiap peserta didik juga diminta untuk mengumpulkan sejumlah data kontak darurat yang mereka miliki. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati