Mitrapost.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) diketahui sedang melakukan pelelangan terhadap sebuah kapal tanker dengan bendera Iran yang berhasil disita, lengkap beserta muatan minyak mentah berjenis Light Crude Oil.
Dalam situs resmi Lelang Indonesia, pelelangan kapal tanker yang dalam penjadwalannya menjadi kali kedua setelah sebelumnya tertutup pada Desember 2025 tersebut akan kembali ditutup pada 30 Januari 2026.
Melansir dari CNBC Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) memberi keterangan terkait nilai kapal tersebut hingga sebesar Rp1,17 triliun dan uang jaminan mencapai Rp118 miliar.
Kapal tanker yang bernama MT Arman 114 (300.579 dwt) ini masih memiliki sebanyak 167 ribu metrik ton atau 1,25 juta barel minyak mentah di dalamnya. Meski kapal ini terdaftar di Iran, namun diketahui kepemilikannya dinilai tidak jelas.
Kapal MT Arman 114 ini ditahan oleh Pemerintah Indonesia di perairan Batu Ampar, Desa Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, sejumlah klaim yang mewakili perusahaan yang terdaftar di Panama ditolak oleh Pengadilan yang ada di Batam. Kemudian, Iran juga membantah adanya keterlibatan maupun kepemilikan minyak tersebut sejak dari penyitaan kapal setelah insiden yang terjadi pada Juli 2023.
Pelalangan ini mulai diberlakukan setelah sang kapten yang merupakan warga negara Mesir dinyatakan bersalah secara in absentia atas tuduhan pencemaran, yang ditemukan oleh kapal patroli Indonesia di tengah-tengah transfer minyak ilegal antar kapal pada Juli 2023. (*)

Redaksi Mitrapost.com






