Mitrapost.com – Kepemilikan nomor handphone kini hanya boleh maksimal tiga per operator seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan aturan ini guna mencegah penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor.
“Ini sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dilansir dari Detik.
Ketentuan itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga mewajibkan pengguna melakukan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) perlu melakukan registrasi dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan data biometrik pengenalan wajah. Sedangkan warga negara asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” jelasnya.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana yang diedarkan sudah dalam kondisi tidak aktif. Sehingga tak ada nomor aktif yang beredar tanpa identitas yang jelas karena aktivasi baru dilakukan setelah registrasi yang tervalidasi.
Agar masyarakat tahu nomor yang terdaftar atas identitasnya sendiri, pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor.
Apabila ditemukan nomor digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK yang sah, masyarakat diharapkan bisa meminta pemblokiran.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” terangnya.
Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan pun menjadi kewajiban penyelenggara.
Sementara itu, pemerintah bakal menyediakan fasilitas registrasi ulang agar pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, bisa beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelanggara yang melanggar aturan tersebut.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






