Motif Percobaan Penculikan Berujung Tabrak Lari di Sukoharjo-Solo: Cari Korban untuk Diperkosa

Mitrapost.com Pemuda inisial MDA (23) hampir menculik siswi SMA di Sukoharjo dengan niat melakukan pemerkosaan. Untuk melancarkan aksinya, ia mengajak dua rekannya, yakni ARM (23) dan MB (23) yang merupakan warga Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyebutkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (24/1/2026) siang di jalan Kresno Desa Manang, Kecamatan Grogol. Ketiga pelaku yang mengendarai mobil sewaan itu menghadang motor korban M (19) dan melepas kunci motornya.

“Korban pulang dari minimarket dengan menggunakan motor. Sesampainya di Jalan Kresno, ada Grandmax yang berhenti dan menghalangi jalan (melintang),” kata Zaenudin, Senin (26/1/2026), dikutip Detik.

“Terduga pelaku berusaha memasukkan korban ke dalam mobil lewat pintu sebelah kiri. Korban meronta, tidak berhasil dan dicoba dimasukkan ke pintu sebelah kanan,” lanjut dia.

Korban yang hendak diculik langsung berteriak, sehingga warga di sekitar lokasi langsung menghampiri dan mencoba menolongnya. Akhirnya, pelaku menyerah karena panik dan kemudian melarikan diri.

“Korban meronta dan berteriak, warga mengetahui dan berusaha menolong korban. Pelaku yang takut melepas korban dan melarikan diri,” jelasnya lagi.

Pelaku yang melarikan diri menuju kea rah Solo kemudian menabrak sejumlah kendaraan di lokasi yang berbeda. TKP pertama di Jalan Raya Pajang tepatnya di Depan Luwes, Desa Gentan, Kecamatan Baki. Kemudian, TKP kedua di Jalan Joko Tingkir, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.

Akibat kejadian ini, empat orang menjadi korban tabrak lari dan mendapatkan luka-luka. Saat ini, para korban sudah mendapatkan pengobatan dan menjalani rawat jalan.

Sementara itu, sesampainya di Solo, mobil yang dikendarai para pelaku kembali menabrak motor di wilayah Kecamatan Laweyan. Di sana, kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan oleh warga, kemudian diringkus oleh polisi.

Zaenudin turut mengungkap motif pelaku melakukan penculikan, yakni mencari perempuan secara acak untuk diperkosa.

“Motifnya, setelah (korban) berhasil dibawa kabur, akan dilakukan hubungan (selayaknya) suami istri,” kata Zaenudin.

“Korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Aksi penculikan itu dilakukan secara acak,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MDA terancam Pasal 450 KUHP Jo Pasal 17 KUHP, percobaan penculikan, ancaman hukuman 8 tahun. Selain itu, pelaku juga terjerat Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312, tentang kesengajaan membuat kecelakaan dan tabrak lari dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati