Mitrapost.com – Seorang kreator konten asal Tasikmalaya, Jawa Barat, inisial SL, diamankan polisi terkait konten ‘sewa pacar’ yang sempat meresahkan publik.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, konten kreator berinsial SL tersebut resmi ditetapkan tersangka sejak Selasa (27/1/2026).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” kata Herman, Rabu (28/1/2026), dikutip Detik.
Kasus ini bermula saat SL menerima endorse sebuah produk minuman UMKM, dan membuat konten berupa eksperimen sosial untuk promosi. Dalam video konten, ia berinteraksi dengan dua siswi SMA di sebuah minimarket.
Ia mengimingi salah satu remaja dengan uang Rp50 ribu supaya diizinkan menjadi ‘pacar sehari’. SL juga membawanya naik mobil, membelikan makanan, hingga menyentuh pipinya dengan dalih membersihkan sisa makanan. SL juga memberikan uang Rp 100 ribu kepada remaja tersebut di akhir video.
Konten ini menuai kecaman publik, salah satunya aktivis dari Taman Jingga Ipa Zumrotul Falihah. Ia mengatakan telah memantau akun terlapor, dan mengatakan bahwa sejumlah konten yang dinilai menyimpang dan mengarah ke eksploitasi anak.
“Dalam beberapa video, anak-anak dijadikan objek konten dengan pengambilan gambar yang mengarah ke area sensitif. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi korbannya masih di bawah umur,” ujar Ipa.
“Anak-anak tidak boleh dijadikan komoditas, apa pun dalihnya. Ini jelas melanggar aturan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” lanjut dia.
Ia juga menyebutkan, sudah ada tiga korban yang didampingi untuk melapor polisi.
“Ya ada indikasi child grooming. Sejauh ini ada 3 korban yang kami dampingi untuk melapor ke polisi,” kata Ipa lagi.
Atas hal ini, SL dijerat pasal terkait pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi. Setelah penetapan tersangka, polisi akan menyusun berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (*)
Redaksi Mitrapost.com






