Pati, Mitrapost.com – Sidang lanjutan terhadap kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang turut Desa Widorokandang, Kecamatan Pati kembali dilakukan.
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Rabu (28/01/2026) siang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini dihadiri oleh terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Kuasa Hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Nimerodi Gulo mengatakan bahwa penyidik dengan sengaja menjerat Botok CS terkait ambulan yang tidak bisa melaju imbas pemblokiran di 31 Oktober 2025 lalu.
“Jadi memang sejak awal penyidik dengan sengaja memang menjerat Mas Botok dan Mas Teguh. Anehnya mereka pakai sopir ambulan, yang sesungguhnya sopir ambulan situ sudah dipakai,” kata Nimerodi.
Saksi yang dihadirkan hari ini salah satunya, sopir ambulan bernama Lukito dari RSUD Rembang. Berdasarkan keterangan Lukito, bahwa ambulan itu terjebak macet pada pukul 19.00 WIB saat sedang kembali ke Rembang untuk menjemput pasien yang akan dirujuk ke Kudus.
Namun, lanjut dia, pasien yang akan dirujuk ke Kudus itu sudah diberangkatkan oleh ambulan yang lain dari Rembang sejak pukul 18.15 WIB.
“Berdasarkan keterangan tadi bahwa pasien yang dirujuk di Kudus itu sudah berangkat jam 18.15 WIB artinya sudah diberangkatkan dari Rembang ke Kudus,” ujarnya.
“Sementara saksi tadi itu yang pakai ambulan kosong dan kemudian macetnya jam 19.00 WIB, sebenarnya ambulan itu tidak dibutuhkan karena jam 19.00 itu sudah hampir sampai di Kudus pasiennya,” jelasnya.
Menurutnya, blokir jalan yang mengakibatkan ambulan menjadi terganggu itu tidak benar.
“Jadi kalau kemudian penyidik merasa ini bahwa adalah akibat-akibat yang ditimbulkan oleh blokir jalan adalah ada ambulan yang terganggu itu nihil 5.000 persen,” katanya.
Sementara itu, sopir ambulan yang dihadirkan bernama Lukito menjelaskan bahwa pihaknya melintas dari Pati ke Juwana. Pihaknya pada saat itu, selesai merujuk pasien dari Semarang. Namun, sesampai di Pati sempat terjebak macet pukul 19.00 WIB.
“Melintas dari arah Pati ke Juwana, kurang lebih pukul 19.00 WIB. Baru rujuk dari Semarang mau pulang. Ambulance mau dipakai rujuk ke Kudus,” katanya.
Dia mengaku bahwa pemblokiran jalan saat itu mengakibatkan lalu lintas menjadi tersendat sekitar 15 menit.
“Sempat tersendat sekitar 15 menit, sepeda motor jalan dan mobil putih jalan,” jelasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






