Mitrapost.com – Pembunuhan terjadi di sebuah rumah Desa Gendakan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Terkait kasus tersebut, seorang wanita muda, inisial NV (22) diamankan polisi karena diduga menghabisi nyawa ibu mertuanya, SP (70).
Kapolres Blitar Kota, KBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan bahwa insiden itu terjadi pada Senin (26/1/2026) malam. NV sempat berusaha kabur ke Tulungagung dengan membawa anaknya yang masih bayi, namun akhirnya bisa dihentikan pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tersangka merupakan NV (22) yang merupakan menantu korban,” kata dia pada Selasa (27/1/2026), dilansir Detik.
Terkait motifnya, NV nekat menghabisi nyawa ibu mertuanya karena sakit hati dengan perkataan korban yang hendak mengusirnya. Korban juga disebut sering mencaci maki dirinya, dan keduanya sering terlibat cekcok saat di rumah.
“Motifnya adalah rasa sakit hati yang dialami tersangka kepada mertuanya. Tersangka mengaku diusir oleh korban. Sering kali korban melakukan caci maki karena alasan tidak suka memiliki menantunya alias tersangka,” katanya.
Kejadian itu berawal saat SP memaksa NV keluar dari rumah dengan mengacungkan gergaji. Saat itu, pelaku mendorong korban di kamar tidur, kemudian menutup jalan napas korban dengan mencekik dan menutup wajahnya dengan bantal.
Tak berhenti di sana, pelaku yang statusnya kini menjadi tersangka itu juga langsung menusuk korban menggunakan gunting.
“Saat korban terjatuh, (tersangka) mencekik dengan menggunakan tangan dan bantal. Kemudian tersangka melihat gunting warna hitam dan digunakan untuk menusuk korban,” lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 458 ayat 1 subsider pasal 466 ayat 3 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah rumah tangga. Adapun ancama hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






