Kejar Target Penerimaan untuk 2026, DJP Konversi 4.000 AR Sebagai Pemeriksa Pajak

Mitrapost.com – Guna memperkuat kapasitas pemajakan di daerah sekaligus mengejar penerimaan pajak 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan langkah strategis, berupa pengonversian sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak.

Berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2026), pemerintah menetapkan target penerimaan pajak dengan peningkatan sebesar 40,47%.

Pada tahun ini, target penerimaan pajak tercatat sebesar Rp2.693,7 triliun yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya yang hanya mencapai sebesar Rp1.917,6 triliun.

Melansir dari laman resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan, basis penerimaan kepatuhan sukarela wajib pajak saat ini masih berada dalam kisaran sebesar Rp1.790 triliun.

Kemudian, DJP juga tercatat sedang menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.

Maka guna mendukung target yang telah ditetapkan, pengalihan peran AR yang sebelumnya hanya melakukan pengawasan dan penyampaian imbauan ini menjadi sangat krusial dalam peningkatan kapasitas pemajakan di tingkat regional atau decentralized taxing capacity.

“AR ini tidak bisa menetapkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” jelas Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026, dikutip Kamis (29/01/2026). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati