Mitrapost.com – Guna memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mewajibkan seluruh platform e-commerce dalam negeri untuk menarik pajak atas transaksi penjualan oleh setiap merchant yang berjualan di platform mereka.
Melansir dari Detik Finance, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa lantaran kebijakan tersebut sempat tertunda dengan alasan pemulihan ekonomi negara pada 2025, maka diharapkan dapat mulai diterapkan pada 2026, sesuai arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” jelas Bimo dalam acara Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, dikutip Kamis (29/01/2026).
Diketahui, pengambilan langkah ini didasari pada jawaban atas salah satu target pertumbuhan pajak 2026 yang dipatok sampai pada 22,9% atau sekitar Rp440,1 triliun dari realisasi yang ada di tahun sebelumnya.
Pada pencatatan target penerimaan pajak di 2026 oleh Pemerintah RI yang menunjukkan angka sebesar Rp2.357 triliun, maka menurut Bimo, arah ekonomi digital sebagai tujuan pergeseran struktur perekonomian negara memerlukan adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif.
“Bagaimana disruption (perubahan) di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami,” katanya.
Dengan adanya sekitar 240 platform perdagangan yang tercatat melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang telah terdaftar dan berkontribusi pada penerimaan pajak hingga Rp8-9 triliun per tahun, Bimo memastikan capaian tersebut akan terus ditingkatkan pada ekosistem digital domestik.
“Kita akan tingkatkan itu, kita akan pastikan platform-platform luar negeri tersebut juga bisa lebih meningkatkan performance-nya,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






