Pati, Mitrapost.com – Kasus penghalangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah masuk tahap persidangan.
Persidangan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (29/01/2026) sore, dengan agenda upaya damai, pengakuan terdakwa dan pemeriksaan saksi. Persidangan itu menghadirkan dua saksi korban dan dua terdakwa.
Penasehat Hukum Saksi Korban, Tandyono Adhi Triutomo mengatakan bahwa saksi korban telah menolak adanya mediasi. Menurutnya, kerja jurnalis harus mendapatkan perlindungan, hal ini terkait dengan informasi publik yang bakal didapatkan.
“Aktivitas jurnalistik harus tetap dilindungi dan semoga dari pernyataan itu bisa membuahkan hasil pemeriksaan yang jadi barometer untuk kepentingan publik terkait dengan aktivitas jurnalistik,” ujar Tandyono ditemui di halaman Pengadilan Negeri, Kamis sore.
Selama proses persidangan itu, dia menjelaskan ada beberapa catatan yang diutarakan oleh saksi korban. Bahwa, lanjut dia, saksi korban mengatakan ada teriakan tentang penarik. Namun, hal itu sempat dibantah oleh terdakwa.
“Catatannya begini dari pemeriksaan saksi korban menyebutkan ada yang teriak tadi, teriak tarik-tarik, terus sempat ada konfrontir yang itu ditolak ada keterangan yang tidak sinkron mengenali Terdakwa yang mengatakan tidak menarik,” jelasnya.
“Tapi dari saksi korban tetap kekeh bahwa ada videonya, ada tindakan menghalangi-halangi kegiatan pers jurnalistik sebagai mana yang diperiksa hari ini,” dia melanjutkan.
Pihaknya minta kasus penghalangan terhadap kerja jurnalis ini diproses menggunakan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tak hanya itu, pihaknya berharap proses pemeriksaan selanjutnya dapat mengungkap fakta yang utuh.
“Jadi tidak hanya terkait aktivitas dua terdakwa yang hari ini dihadirkan, tapi si pembuatnya atau atasnya yang menyuruh ini siapa sampai bisa masuk ke dalam menghalangi aktivitas jurnalistik itu yang perlu mungkin dihadirkan diperiksa sebagai saksi di persidangan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani mengatakan bahwa sebelumnya, dua terdakwa atas nama Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto telah menjalani persidangan pada 22 Januari 2026 lalu.
Kedua terdakwa itu, tambah dia, didakwa menggunakan dakwaan pasal 18 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 3 Undangan-undangan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihakanya juga berkomitmen untuk mendukung proses persidangan ini. Meskipun demikian, ia akan menunggu hasil dari persidangan selanjutnya.
“Pastinya akan mendukung ya, untuk kebebasan pers, jadi untuk terkait dengan perkara ini saya sebagai juru bicara tidak bisa berpendapat apapun, kan ini ada perkara yang masuk dengan dakwaan Undang-undang Pers yang nanti kita ikuti persidangannya begitu,” ujar Retno.
Diketahui, kasus penghalangan jurnalis di Pati ini dialami oleh Umar Hanafi (Murianews) dan Muria Parasti (Lingkar TV) saat sedang melakukan peliputan Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat itu menghadirkan Ketua Dewas RSUD Soewondo Torang Manurung, pada 4 September 2025 lalu.
Namun, pada saat itu, Torang Manurung Walk Out dari Rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Sehingga membuat para jurnalis termasuk dua korban mengikuti Torang Manurung sampai di lobi DPRD Pati.
Namun sesampainya di lobi, pengawal Torang Manurung menarik tangan dua jurnalis sehingga mereka terjatuh. (*)

Wartawan Mitrapost.com






