Pati, Mitrapost.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati siap mengawal hingga tuntas terhadap kasus penghalang-halangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati.
Diketahui, kasus penghalang-halangan kerja jurnalis itu terjadi pada saat berlangsungnya rapat Hak Angket DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, 4 September 2026 lalu.
Dimana saat itu, Pansus Hak Angket DPRD Pati menghadirkan Ketua Dewas RSUD Soewondo, Torang Manurung. Namun, Torang Manurung justru Walk Out dari rapat tersebut.
Mengetahui hal itu, jurnalis dari Murianews Umar Hanafi dan Lingkar TV Mutia Parasti berusaha meminta konfirmasi. Namun sesampainya di lobi DPRD Pati, mereka berdua mendapatkan tindakan penghalangan-halangan dari pengawal Torang Manurung.
Kasus penghalang-halangan kerja jurnalis ini telah disidangkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (29/01/2026) sore.
Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis mengatakan, PWI Pati bakal mengawal kasus penghalang-halangan kerja jurnalis di Pati ini hingga tuntas.
“Jadi PWI dalam hal ini akan mengawal sampai tuntas, sampai ada putusan dari pengadilan,” ujar Nur Cholis.
Bagi dia, kasus ini sudah seharusnya diproses menggunakan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menilai, penghalang-halangan kerja jurnalis ini menjadi salah satu dari upaya pembungkaman terhadap karya jurnalistik.
“Kalau peristiwanya ini memang upaya-upaya untuk membungkam karya-karya jurnalistik teman-teman jurnalis,” jelas dia.
Hal senada juga dikatakan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya, Andi Eko Prasetyo. Pihaknya menyoroti Undang-undang Pers yang harus ditonjolkan dalam kasus penghalang-halangan kerja jurnalis ini.
Padahal, lanjut dia, jurnalis harus diberikan ruang untuk memperoleh informasi dan bisa menyalurkan informasi kepada publik.
“Bahwa di sini kita jurnalis yang mencari informasi dan menyalurkan informasi itu lewat media. Dalam hal ini pula dengan adanya kejadian seperti ini, menghalangi-halangi ini memang sudah di atur di dalam Undang-undang Pers bahwa siapapun tidak boleh menghalangi-halangi kinerja jurnalis,” jelasnya.
Dia berharap kasus ini tidak diloloskan begitu saja dari proses hukum.
“Ketika meloloskan hal ini akan menjadi tragedi buruk untuk teman-teman jurnalis, jadi dalam hal ini di lapangan tidak ada perlindungan tidak ada saksi hukum bagi pelaku penghalang-halangan,” tandas dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com






