Disperkim Pati Minta Pengembang Perumahan Urus Badan Hukum

Pati, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) meminta kepada pengembang perumahan untuk mengurus badan hukum.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Pati, Ahmad Qosim, mengatakan bahwa imbauan penertiban itu bertujuan untuk merespon tingginya angka penipuan di sektor perumahan yang membuat sejumlah konsumen menderita kerugian.

“Kenapa kami menertibkan seperti itu, karena di Kabupaten Pati masih cukup tinggi angka konsumsi yang tertipu oleh perumahan dari beberapa yang mengadu ke Disperkim, kerugian kisaran Rp2,5 miliar, itu untuk masyarakat yang tertipu perumahan,” kata Qosim.

Berkaca dari kasus tersebut, Qosim meminta konsumen mengonfirmasi terlebih dahulu saat melakukan pembelian perumahan, atau melihat laman Sikumbang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten Pati jika ingin membeli rumah bisa konfirmasi ke Disperkim atau melihat ke laman Sikumbang. Di Sikumbang itu akan tersedia perumahan-perumahan yang ready dimana, yang sudah resmi berizin pasti ada di situ,” jelasnya.

Untuk saat ini, lanjut dia, tercatat ada 24 pengembang perumahan di Kabupaten Pati. Namun, kata dia, para pengembang itu belum mempunyai sertifikat. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar segera mengurus badan hukum, sehingga di tahun 2026 ini mereka memperoleh legalisasi.

“Namun yang tersertifikasi ini kami masih belum yang di Kabupaten Pati, baru sertifikasi kompetensi individu. Di tahun 2026 kami mendorong untuk pengembang bisa mengajukan sertifikat badan hukum pengembangnya,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati