Rembang, Mitrapost.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Rembang berpotensi turun imbas adanya penyesuaian kebijakan belanja pegawai.
Penyesuaian itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang agar kebijakan belanja pegawai selaras dengan arah kebijakan fiskan pemerintah pusat.
Bupati Rembang Harno menjelaskan, kebijakan penataan belanja pegawai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa proporsi belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Jika ketentuan tersebut tak terpenuhi, maka Pemkab Rembang dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi lanjutan.
“Karena ini menyangkut proporsi belanja pegawai, tentu ada potensi penyesuaian terhadap pendapatan aparatur sipil negara (ASN). Undang-undang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen. Jika tidak dipenuhi, akan ada sanksi lanjutan,” ujarnya.
Ia menyebut, penyesuaian kebijakan ini sebenarnya berpotensi berdampak pada sejumlah komponen pendapatan ASN, khususnya yang bersumber dari kebijakan daerah. Dan TPP merupakan salah satu yang berpotensi terdampak.
“Kemungkinan TPP seluruh ASN akan mengalami penurunan, begitu juga dengan komponen pendapatan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Harno menyebut jika penataan belanja pegawai ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah. Selain itu, memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai prioritas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berkomitmen melaksanakan kebijakan tersebut secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kinerja aparatur dan kemampuan keuangan daerah. (*)

Redaksi Mitrapost.com






