Mitrapost.com – Tiga bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundurkan diri dari kursi jabatannya pada Jumat (30/1/2026) malam.
Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi.
Keputusan tersebut kemudian disusul oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, dan IB Aditya Jayaantara
OJK menyebutkan, pengunduran diri ketiga pejabat tinggi tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral, sekaligus mendukung upaya pemulihan ke depannya.
“Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” kata OJK, Jumat (30/1/2026), dikutip Detik
Pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan proses pengunduran diri sejumlah pejabat itu tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Lebih lanjut, pengunduran diri para pejabat tinggi tersebut dipastikan tidak akan mengganggu fungsi dan wewenang OJK sebagai lembaga pembuat kebijakan di sektor jasa keuangan, pengawasan, pelayanan publik, serta menjaga stabilitas keuangan nasional.
Nantinya, tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK akan dijalankan sementara waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tulisnya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






