Mitrapost.com – Terungkap kronologi kasus kematian mantan Sekretaris Jendral Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, HM (68). Polisi menyebut, korban dianiaya lebih dulu sebelum ditemukan tewas.
Jasad HM ditemukan di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1/2025). Terkait kasus ini, dua orang berinisial RM (41) warga Boyolali, dan FM (61) warga Jakarta, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis travel dan umrah senilai Rp1,2 miliar antara korban dengan RM. Namun, korban dinilai tidak menjalankan bisnis sesuai kesepakatan.
“Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel dan umrah, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan,” kata Bayu, Minggu (1/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
Kesepakatan bisnis bermula saat RM dan keluarganya pindah ke sebuah homestay di Tegalrejo, Yogyakarta, pada Juli 2025. Sementara itu, FM ikut tinggal bersama mereka. Korban yang juga baru saja pindah ikut tinggal di sana untuk membahas bisnis selama sekitar 6 bulan.
Mereka kembali bertemu pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, RM tersulut emosi karena merasa tidak puas dengan kinerja HM, sehingga pelaku RM memukul korban di bagian pelipis dan pipi, kemudian menendang perut korban. FN juga ikut memukul korban di bagian lengan kiri.
Aksi pengeroyokan tersebut tak berhenti di sana. Pada tanggal 18 dan 21 Januari 2026, pelaku RM kembali melakukan penganiayaan terhadap korban karena dipicu masalah yang sama. RM memukul kepala dan menendang perut korban.
“Jadi kondisi korban ini mohon maaf, buang air kecil di celana, jadi memang sudah tidak bisa bergerak dan itu mengalami terus kekerasan oleh tersangka karena apa yang menjadi harapan tersangka belum bisa diakomodir oleh korban,” ujarnya.
Pada Senin (26/1/2026), RM membawa korban pindah ke sebuah homestay di daerah Sleman. Di sana, pelaku kembali melakukan penganiayaan secara terus-menerus hingga kondisi korban kritis, namun belum meninggal dunia.
Pada tanggal 27 Januari 2026, korban yang masih dalam keadaan hidup digotong ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza AB 1767 AR. Aksi tersebut turut terekam di kamera CCTV homestay yang menjadi salah satu bukti kasus ini.
Setelah itu, tubuh korban diletakkan di daerah Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB. Hal ini sesuai dengan adanya rekaman CCTV lainnya yang menunjukkan bahwa mobil Avanza yang ditumpangi pelaku dan korban melintas di daerah tersebut.
“Ini detik-detik dari pelaku memasukkan korban ke dalam mobil. Pengakuan tersangka, korban pada saat itu masih hidup, tapi kondisinya sudah kritis,” kata Bayu.
“Ini sinkron dengan keterangan pelaku bahwa korban diletakkan di daerah Gumuk Pasir dalam kondisi sudah sekarat, pukul 18.45 (WIB) setelah Magrib,” lanjut dia.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa sehari setelahnya atau pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang pencari rumput. Berdasarkan visum luar, ada indikasi kekerasan di bagian dada yang diduga memicu kematian korban.
“Kekerasan benda tumpul di dada korban yang mengakibatkan patahnya (beberapa) tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung, jadi menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP. Ancaman hukuman paling lama pidana 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






