Mitrapost.com – Ketahuan jualan miras, sebuah kafe di pusat Kota Pasuruan akhirnya ditutup. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dari masyarakat.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga menyebut, warga sudah lama resah dengan aktivitas penjualan miras di kafe tersebut.
“Makanya kami tindaklanjuti,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pihak berwajib juga telah melayangkan peringatan sebelum penutupan dilakukan. Namun peringatan itu tak dihiraukan oleh sang pemilik.
“Bahkan pihak kafe menggelar acara dengan menggelar acara party dengan mengundang DJ. Nah sehari setelah acara (8/1/2026) kami lakukan tindakan penutupan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik kafe tak bisa menunjukkan legalitasnya dan diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kami cek langsung ke lokasi. Memang ditemukan penjualan miras. Pemilik usaha kami bawa ke polres untuk dimintai keterangan, dan sejumlah botol miras kami amankan sebagai barang bukti,” paparnya.
Ternyata, usaha awalnya adalah penjualan motor. Akibatnya, pemilik kafe dikenakan Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan usaha. Dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Karena sebenarnya kafe tersebut usaha awalnya menjual motor,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






