Mitrapost.com – Terpidana Sunjaya Purwadi Sastra, eks Bupati Cirebon, Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini menjalani vonis penjara terkait jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menggugat wakilnya, Imron Rosyadi, lantaran urusan utang-piutang senilai Rp46,5 miliar.
Diketahui, dalam masa kepemimpinan Sunjaya periode kedua 2019-2024, Imron sebagai wakilnya pada 2019 secara otomatis beralih sebagai Bupati Cirebon hingga akhir masa jabatan, lantaran kasus yang menjerat Sunjaya. Kini, Imron kembali memimpin Cirebon untuk periode 2025–2030.
Sunjaya yang kini berstatus terpidana dengan vonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara sejak 18 Agustus 2023 lalu, berhasil melaksanakan gugatan perdananya melalui pengacara dengan klasifikasi wanprestasi pada Kamis (29/01/2026).
Melansir dari CNN Indonesia, klasifikasi wanprestasi didapat lantaran Bupati Cirebon Imron tercatat dalam gugatan tidak melunasi utang senilai Rp35 miliar kepada Sunjaya, yang telah tertuang dalam Angka Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018.
Dalam hal ini, Abdul Bari Naser Alkatiri selaku pengacara Sunjaya menyebut Imron sebagai tergugat memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp7 miliar setiap tahunnya kepada Sunjaya. Namun, pihaknya mengklaim tergugat tidak pernah memenuhi kewajibannya hingga saat ini.
“Hingga gugatan ini diajukan, tergugat tidak penah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan sehingga tergugat tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian,” jelas Abdul Bari, dikutip Selasa (03/02/2026).
Sebelumnya, pihaknya mengaku telah beberapa kali melayangkan sejumlah teguran baik lisan, tertulis, bahkan somasi hingga gugatan tersebut menumpuk senilai Rp46,5 miliar.
Pada perinciannya, nilai tersebut merupakan gabungan dari jumlah kewajiban utangnya yang sebesar Rp35 miliar, bunga sebanyak Rp10,5 miliar dan Rp1 miliar terkait dengan biaya pengganti kerugian penagihan.
Selain uang, Sunjaya juga meminta jaminan dalam gugatannya kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung berupa sejumlah tanah dan bangunan yang terletak di Blok Wuni II, Dawuan, Kabupaten Cirebon, serta yang terletak di Jalan Pahlawan Blok Utara Dawuan, Kabupaten Cirebon. (*)

Redaksi Mitrapost.com






