Tiga Kepala Desa di Pati Jadi Tersangka KPK, Jadwal Pengisian Plh Belum Ada

Pati, Mitrapost.com Sejumlah tiga kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) karena terlibat kasus jual beli jabatan pengisian perangkat desa.

Tiga kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka KPK diantaranya Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, Sumarjiono; Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.

PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Teguh Widiatmoko mengungkapkan, sejak ketiga kades tersebut ditetapkan tersangka KPK pada Selasa (20/01/2026) lalu, hingga saat ini belum ada pengisian pelaksana harian (Plh) di masing-masing desa tersebut.

“Belum ada pengisian Pelaksanaan Harian (Plh),” jelas Teguh.

Meski belum ada pengisian Plh, Teguh berharap tiga desa yang tersebar di Kecamatan Jakenan dan Jaken itu tetap berjalan seperti biasanya.

“Kita berharap untuk jalannya pemerintahan di desa-desa yang kemarin tertangkap, tetap berjalan,” ujar dia.

Pihaknya memastikan bahwa pelayanan di tiga desa itu tetap berjalan optimal di bawah Sekretaris Desa (Sekdes) dan dikoordinir masing-masing Camat.

“Ada Sekdes ada perangkat yang lain di koordinir oleh camat di masing-masing wilayah,” lanjutnya.

Sekadar informasi, ketiga kepala desa itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati