Seorang Kakak di Karo Sumut Minta Eksekutor Habisi Nyawa Adik Demi Klaim Asuransi

Mitrapost.com Seorang kakak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), diduga menyuruh eksekutor untuk menghabisi nyawa adiknya. Perbuatannya itu disebut untuk melakukan klaim asuransi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks mengatakan, kasus ini bermula ketika jasad inisial ISS (33) ditemukan di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo pada Minggu (18/1/2026) lalu.

“Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan sudah meninggal dunia dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah. Lalu jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe,” kata AKP Eriks, Rabu (4/2/2026), dikutip CNN Indonesia.

Saat penyelidikan kasus penemuan jasad tersebut, polisi mengidentifikasi tersangka LN (57) merupakan orang yang terakhir bersama korban. Setelah mengamankan LN di Labuhanbatu, ia diduga sebagai eksekutor dan polisi menemukan keterlibatan TS (42), kakak kandung korban.

“Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu dan berhasil meringkus LN pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” jelasnya.

Akhirnya, TS berhasil diringkus di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu (28/1/2026). TS sempat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya, diduga kuat surat tersebut digunakan untuk keperluan klaim asuransi.

Berdasarkan pemeriksaan, TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Korban juga diajak minum minuman keras (miras) di salah satu kafe, lalu masuk ke dalam mobil. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe,” paparnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, salinan (fotocopy) Kartu Keluarga, salinan KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.

Dua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati