Pati, Mitrapost.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, turut diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (04/02/2026) siang selama kurang lebih 1,5 jam, yakni mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, penyidik KPK meminta keterangannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Chandra mengatakan, ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK sesuai dengan apa yang diketahuinya.
“Satu setengah jam (pemeriksaan). Seputar terjadinya pengisian perangkat ini, tahu apa tidak, dan sebagainnya,” jelas dia usai melakukan forum konsultasi publik RKPD di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu sore.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati untuk bersikap kooperatif. Sehingga, jika memang ada pemanggilan, maka diupayakan untuk datang untuk memberikan keterangan.
“Struktur Kabupaten Pati ini wajib kalau dipanggil juga harus datang. Saya sendiri barusan dipanggil, saya juga datang,” ujar dia.
Selama pemeriksaan di Polda Jateng, Chandra mengaku hanya bertemu dengan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.
“Tidak ketemu, tadi hanya ketemu sama staf dari Dispermades saja,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan soal Dana Desa (DD), Risma mengaku tidak tahu-menahu. Namun, jika memang dibutuhkan keterangan tambahan, pihaknya berusaha untuk memenuhi panggilan. Menurutnya, ini sebagai bentuk warga negara yang taat terhadap hukum.
“Pasti nanti datang lagi, dipanggil, kita warga negara yang baik, tahu taat hukum, juga harus datang,” tandas dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com






