3 Orang Ditangkap Atas Kasus Peredaran Vape Etomidate di Jakarta Selatan

Mitrapost.com Tiga orang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus peredaran vape berisi etomidate. Diketahui, ketiga orang tersebut, yakni IM (26), MBD (23), dan MRC (18), sering beraksi di wilayah Jakarta Selatan.

Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir, yakni IM dan MBD pada Selasa (20/1/2026). Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku mendapat barang tersebut dari MRC.

“Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir, yaitu IM dan MBD, beserta barang bukti dua pcs catridge vape mengandung etomidate dan dua unit handphone,” kata Eko, Kamis (5/2/2026), dikutip Detik.

“Dari hasil interogasi, barang tersebut adalah milik MRC yang dititipkan kepada IM,” lanjut dia.

Menurut pengakuan tersangka, sisa barang tersebut masih ada di rumah MRC yang berlokasi kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di sana, petugas juga menemukan 15 catride vape mengandung etomidate.

IM dan MBD diketahui telah beraksi selama hampir satu bulan dan sudah mendapatkan penghasilan sebagai kurir vape ilegal sebesar Rp2 juta. Sementara, dalam sekali pengantaran, mereka akan diupah Rp200 ribu.

“Mereka sudah mendapatkan hasil sebagai kurir selama hampir sebulan sebesar Rp 2 juta dan hasil tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol,” tutur Eko.

Sementara, MRC mendapatkan barang vape etomidate dari Said yang diketahui berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka mengaku mengenal Said dari temannya yang bernama Raka yang juga sudah memesan barang tersebut sebanyak dua kali.

“Barang tersebut MRC peroleh dari Said yang berada di Pontianak, Kalimatan Barat dan dikirim melalui ekspedisi,” lanjut dia lagi.

Pada bulan Juli 2025, MRC memesan tujuh pcs dengan harga Rp 3 juta per pcs. Kemudian, pada Januari 2026, ia kembali melakukan pemesanan sebanyak 25 pcs dengan harga Rp 3 juta per pcs, kemudian dikirim ke rumah IM.

“MRC membeli barang seharga Rp 3 juta pers pcs dan dijual kembali seharga Rp 4,5 juta per pcs dan sudah memperoleh keuntungan sebanyak Rp 40 juta dalam jangka lima bulan penjualan,” ujar Eko.

Dari penggeledahan, sebanyak 17 catridge vape berisi etomidate diamankan penyidik dan nilainya mencapai Rp 51 juta. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati