Mitrapost.com – Pada awal tahun 2026, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa telah melakukan sejumlah perombakan atau rotasi terhadap para pegawai yang ada di jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam hal ini, Purbaya menegaskan bahwa rotasi itu berdasarkan kepastian penerimaan negara yang tidak lagi optimal. Namun, kebijakan ini dinilai oleh ekonom tetap memiliki sejumlah risiko terhadap kinerja penerimaannya jika tidak diiringi dengan pembenahan sistem.
Melansir dari CNBC Indonesia, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa rotasi tersebut tidak dapat dijadikan instrumen utama sebagai pendongkrak penerimaan pajak, melainkan sebagai penataan internal dan disiplin organisasi.
Penilaian ini didasari pada kebijakan yang juga pernah dilakukan oleh Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani, di mana pihaknya telah merotasi sebanyak 937 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun dampak yang didapatkan masih tidak signifikan terhadap negara.
“Artinya, rotasi bisa membantu memperbaiki tata kelola, tetapi dampaknya terhadap kas negara biasanya bersifat gradual (bertahap) dan sering kali hanya sementara, jika tidak diikuti reformasi yang lebih dalam,” jelas Yusuf, dikutip Kamis (05/02/2026).
Pada penilaiannya, kebijakan rotasi antara pegawai DJBC maupun DJP justru mampu memengaruhi penerimaan negara dalam jangka pendek. Hal ini dikarenakan keduanya merupakan unit yang sangat bergantung pada relasi jangka panjang dengan posisinya sebagai pelaku usaha.
Oleh karena itu, tanpa adanya transisi yang rapih dari kebijakan rotasi yang telah diterapkan, kondisi yang muncul justru berpotensi menimbulkan learning curve, bottleneck layanan, hingga pada penundaan proses administrasi.
“Dalam konteks penerimaan, gangguan kecil saja di pelayanan atau pemeriksaan bisa langsung terasa pada arus kas negara dalam beberapa bulan,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Center for of Macroeconomics and Finance, Indef M. Rizal Taufikurahman juga menilai hal yang sama, bahwa kebijakan rotasi masih diperlukan untuk memutus praktik penyimpangan namun daya ungkitnya terhadap penerimaan bersifat terbatas dan jangka pendek.
“Tanpa perubahan yang lebih mendasar, rotasi cenderung hanya menggeser persoalan, bukan menyelesaikannya,” ujar Rizal. (*)

Redaksi Mitrapost.com






