Mitrapost.com – Upaya pengajuan banding yang dilakukan oleh seorang hakim bernama Djuyamto terkait dengan perkara suap Crude Palm Oil (CPO) atau yang lazim disebut Migor (minyak goreng) justru berbuah pahit.
Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperberat putusan kepada Djuyanto menjadi pidana penjara selama 12 tahun dengan penambahan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa sebesar Rp9.211.864.000, dengan ketentuan jika tidak membayar maka setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama lima tahun,” jelas hakim tinggi dalam dokumen amar putusan, dikutip dari Hukumonline.
Sementara, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arif Nuryanta yang juga terlibat dalam kasus migor ini mendapatkan hukuman berupa pidana penjara selama 14 tahun dengan dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Kemudian, Arif juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti hingga mencapai sebesar Rp14.734.276.000.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Djuyamto mendapatkan vonis hukuman seberat 11 tahun penjara dengan denda mencapai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti yang dikenakan sebesar Rp9.211.864.000.
Kini, akibat dari pengajuan banding tersebut, hukuman yang didapat oleh Djuyamto maupun Arif Nuryanta bertambah berat hingga menyasar penjatuhan pidan ajika tercatat tidak mampu membayar.
Perlu diketahui, kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan kedua hakim ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik, lantaran Mahkamah Agung (MA) mengambil keputusan berupa pemutasian sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia pada April 2025. (*)

Redaksi Mitrapost.com






