Tragis, Anak 6 Tahun Asal Boyolali Tewas di Tangan Tetangga yang Kecanduan Judol

Mitrapost.comSeorang anak berumur 6 tahun di Boyolali tewas terbunuh di tangan tetangganya yang kecanduan judi online (judol).

Pelaku berinisial A (30) awalnya merencanakan pencurian di rumah tetangganya yang merupakan penjual sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

Hal itu dilakukan karena dilatarbelakangi faktor ekonomi yaitu utang-piutang antara korban dengan pelaku akibat kecanduan judi online.

Pelaku memiliki banyak utang karena kebiasaannya tersebut. Bahkan kendaraan milik istrinya juga sudah digadaikan sebesar Rp4 juta.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.

Ia mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utangnya kepada korban pada Kamis (29/1/2026) sore.

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” ujarnya.

Namun dalam aksinya, pelaku nekat membunuh anak tetangganya berinisial AO (6) karena takut ketahuan. Tak hanya itu, pelaku juga melukai Daryanti hingga ia mengalami luka berat.

“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” jelasnya.

Sementara itu, sepeda motor milik korban berhasil dibawa kabur. Pelaku sendiri lari ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (30/1/2026) dini hari.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati