Mitrapost.com – Seorang Kasat Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP M, terlibat aksi peredaran narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya, ia dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Yang bersangkutan (AKP M) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” terang Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid pada Senin (9/2/2025), dikutip CNN Indonesia.
Sidang etik diputuskan usai AKP M ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda NTB terkait kasus peredaran narkoba. Ia ditangkap bersama istri dan dua rekannya, beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan uang puluhan jutaan rupiah diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, AKP M memiliki barang terlarang itu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinasnya. Selain itu, berdasarkan tes urine, ia juga positif amphetamine atau kandungan dari ekstasi maupun MDMA, dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” tegasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






