Mitrapost.com – Dua terduga pelaku pelecehan seksual seorang kreator konten asal Kabupaten Mesuji, Lampung, inisial UK, ditangkap polisi. Pemuda berinisial B (19) dan MIZ (17) itu juga disebut merampok barang-barang korban usai melakukan pemerkosaan.
Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus mengonfirmasi adanya laporan kasus dari korban, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap B dan MIZ pada Minggu (8/2/2026) di exit gerbang tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, saat keduanya dalam pelarian.
“Kami mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa pemerkosaan dan perampasan harta milik korban, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Firdaus, Senin (9/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Kedua pelaku ditangkap di dekat sekitaran pintu exit gerbang tol Simpang Pematang, Mesuji,” terang dia lagi.
Kejadian berawal saat B dan MIZ meminta UK bertemu pada Jumat (6/2/2026). Sejak awal, mereka memiliki niat jahat untuk melecehkan korban, kemudian melancarkan aksi bejat tersebut di Desa Tanjungmas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Korban yang tidak berdaya berpura-pura pingsan, sehingga kedua pelaku mengira korban sudah meninggal. Mereka juga berniat membuang tubuh korban, kemudian merampas barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel iPhone 11 Pro Max dan sepeda motor.
“Korban pura-pura pingsan, sehingga kedua pelaku ini berpikir bahwa korban sudah meninggal dan ingin membuang tubuhnya,” kata dia.
“Setelah korban diperkosa, kedua pelaku ingin menguasai harta korban dengan merampas ponsel jenis iPhone dan sepeda motor milik korban,” ungkap Firdaus lagi.
Akhirnya, B dan MIZ berencana membawa korban ke tempat yang sepi dengan mengendarai sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, korban berhasil melompat dan meminta bantuan warga sekitar.
“Di tengah perjalanan, korban bisa melarikan diri setelah lompat dari sepeda motor dan meminta pertolongan warga sekitar,” terangnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Mesuji, dan keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Redaksi Mitrapost.com






