Mitrapost.com – Terbongkar praktik peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Terkait kasus ini, dua orang inisial MK dan FA ditangkap, serta ribuan obat dalam plastik klip diamankan polisi.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra mengatakan, obat-obatan yang disita merupakan jenis yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar resmi. Setidaknya, 1.106 obat berjenis Hexymer hingga Tramadol ditemukan saat penggeledahan.
“Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi,” kata dia, Selasa (10/2/2026), dikutip Detik.
Informasi mengenai praktik ilegal ini diketahui berawal dari masyarakat, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Senin (2/2/2026) dan Jumat (6/2/2026).
“Berdasarkan dua laporan polisi, petugas melakukan penindakan pada Senin, 2 Februari 2026, dan Jumat, 6 Februari 2026, di dua lokasi berbeda,” jelas Agra.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel. Menurut pemeriksaan, para pelaku menjual obat-obatan ilegal itu dengan motif ekonomi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Selain obat-obatan terlarang, turut diamankan barang bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, MK dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Redaksi Mitrapost.com






