Mitrapost.com – Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban jiwa. Sebanyak sembilan orang di Subang, Jawa Barat (Jabar), dilaporkan meninggal dunia usai menenggak campuran miras dengan minuman berenergi.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, polisi telah menetapkan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pemasok dan penjual miras oplosan di warung. Sementara, dua orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
“Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Kapolres, Kamis (12/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik warung yang menjual miras kepada para korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (8/2/2026) hingga Selasa (10/2/2026). Para korban mengonsumsi miras oplosan di sejumlah lokasi, sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), serta Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang.
Setelah mengonsumsi miras tersebut, korban mengeluh gejala keracunan, seperti pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Sejumlah rumah sakit juga menerima sejumlah pasien, dan sebagian besar meninggal dunia.
Sembilan orang dilaporkan meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kandungan dalam minuman keras oplosan untuk mengetahui adanya kemungkinan zat berbahaya yang mengancam nyawa. (*)

Redaksi Mitrapost.com





